Sabtu, 20 Maret 2010

HUKUM ISLAM: JALAN YANG LURUS

ika ajakan orang-orang Islam adalah menaati kehendak Tuhan,
maka mengetahui kehendak Tuhan merupakan suatu keharusan.
Kalau dogma atau doktrin merupakan ciri pernyataan penting
agama Kristen, maka Islam seperti Yudaisme, menemukan
pengekspresian utamanya dalam hukum.<1> Suatu disiplin yang
dominan untuk mendefinisikan agama adalah hukum, bukan
teologi. Bagi ahli-ahli hukum Islam, wahyu Tuhan dan
teladan-teladan kerasulan merupakan titik awal untuk
memperhatikan dan menerapkan kehendak Tuhan dalam setiap
aspek kehidupan. Baik pesan Al-Quran maupun Sunnah Nabi
menunjukkan kelengkapan jalan hidup Islam, dimensi-dimensi
umum dan individualnya. Dalam beberapa abad setelah
meninggalnya Nabi Muhammad, kaum Muslim telah
mengkodifikasikan jalan hidup mereka. Kaum Muslim yang taat
merasa prihatin melihat kekuasaan pemerintah Muslim yang tak
terkendali dan juga infiltrasi serta asimilasi
praktek-praktek asing yang tidak kritis, berusaha memberikan
gambaran mengenai hukum Tuhan dengan tujuan untuk
mengabadikan jalan Tuhan yang sejati dan membatasi kekuasaan
para khalifah.
Berdasarkan Al-Quran dan teladan Rasul serta mempergunakan
adat istiadat dan nalar, para ahli hukum melahirkan
mazhab-mazhab hukum (fiqh) yang tersebar di banyak kota
besar Islam: Makkah, Madinah, Damaskus, Baghdad, Kufah.
Walaupun tujuannya sama dan berdasarkan sumber wahyu yang
sama, kesimpulan mereka seringkali menunjukkan konteks dan
kebiasaan geografis serta orientasi intelektual yang
berbeda. Dari banyak mazhab hukum yang muncul, beberapa di
antaranya -Hanafi, Maliki, Syafii, Hambali, dan Ja''fari-
terus hidup dan bertahan.

Tidak ada komentar: